Waooo! Timbunan Pertalite di Jalan Walter Kodrat Marak Diminta APH Bertindak
Waooo! Timbunan Pertalite di Jalan Walter Kodrat Marak Diminta APH Bertindak
Sampit - Kalteng.
Sebuah gudang yang terletak di Jalan Walter Kodrat, samping gg. kutilang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan minyak BBM jenis Pertalite bersubsidi, pantauan media ini dilokasi terdapat puluhan teng besar yang diduga berisi minyak Pertalite, berukuran 35, selain itu juga ada puluhan drum yang diduga jadi tempat minyak Pertalite yang didapat dari hasil melangsir di SPBU.
Hasil investigasi wartawan ini dilokasi Rabu 19/08/2026, terdapat tempat gudang yang diduga jadi tempat penampungan Pertalite, menurut sumber informasi yang diperoleh media ini pemilik gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak Pertalite, bernama Adul Tuya.
" Sementara ketika media ini konfirmasi kepada pemilik rumah, dikatakan orangnya sedang ga ada dirumah dan mungkin sore baru pulang," kata orang yang berada dirumah tersebut kepada wartawan.
Aturan hukum utama yang mengatur status dan pendistribusian Pertalite (RON 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pembelian atau niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penimbunan BBM jenis Pertalite adalah tindakan ilegal menyimpan, mengangkut, atau menjual bahan bakar tanpa izin resmi untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku kejahatan ini dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Pungkasnya.( wartawan sampit Alvi )


Komentar via Facebook